Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih.
Keutamaan Shalat Tarawih
Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail
213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح
213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih
Hadits #1187
عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759]
Faedah Hadits
- Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan.
- Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa.
- Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor.
Hadits #1188
وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759]
Faedah Hadits
- Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah.
- Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat.
- Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah.
- Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan.
- Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.
Referensi:
Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.
Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih
- Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan.
- Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini.
- Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya.
- Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya.
- Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat.
- Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali.
- Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada.
- Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini.
- Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam.
- Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan.
- Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk.
- Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari.
- Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.
Referensi:
Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269.
Baca Juga:
- Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid
- Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com